Intellectual Property atau IP adalah suatu bentuk karya cipta orisinil yang di buat dengan tujuan untuk komersil, IP dapat berupa karakter, literatur, seni atau desain. Saat ini banyak sekali dari dari para pelaku industri yang menyebut karyanya sebagai sebuah IP, namun benarkah semua karya tersebut dapat disebut sebagai sebuah IP?
Sebuah karya dapat disebut sebagai IP apabila karya tersebut merupakan sebuah karya orisinil, dengan tujuan untuk komersil dan sudah menghasilkan sebuah pendapatan dari karya tersebut. Sebuah karya dapat di sebut sebuah IP apabila karya tersebut sdah memiliki beberapa produk turunan selain produk core nya. Misal sebuah IP tersebut merupakan sebuah game, maka game yang bertujuan komersil tersebut sudah memiliki produk turunan berupa, video animasi, marchendise, buku, dll.
Selain membuat IP yang bagus dan dapat menghasilkan pendapatan dari produk tersebut, hal lain yang perlu dilakukan oleh seorang kreator adalah mendaftarkan IP nya tersebut agar terhindar dari kasus plagiarisme maupun pencurian IP. Hal itulah yang disampaikan oleh perwakilan Game Lab dalam sebuah seminar yang dilakukan dalam acara Gayenk Reanimate pada hari Selasa, 22 Oktober 2019.
Acara yang diikuti oleh mahasiswa Seni Rekam ISI, siswa dan guru SMK ini di gelar di gedung FSMR ISI Yogyayarta tersebut, digelar dalam rangka untuk menumbuhkan awarness dan perhatian pelaku industri khususnya kreator muda agar lebih waspada dan menjaga IP buatannya agar tidak mudah di plagiat dan terlindung dalam badan hukum yang sah.
Hal itu diharapkan para kreator muda dapat lebih waspada dan menjaga ahsil kreativitasnya dnegan baik agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang ingin meraup untung dari IP yang sudah dibuat. Selain seminar tentang IP, dalam acara tersebut juga terdapat seminar tentang animasi dari Mythologic Studio dan screening animasi karya mahasiswa ISI Yogyakarta.