Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggaran khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tujuan UKK
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.
Sasaran UKK
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
- Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
- Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Jenis-Jenis UKK
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;
Mekanisme Pelaksanaan UKK
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
- Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
- Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
- Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
- Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; - Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
- Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
- Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
- Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada
kualitas lulusan SMK; - Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
- Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
- Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
- Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
- Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
- Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
- Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
- Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
- Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
- Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;
- Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
UKK Mandiri
- Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
- Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
- Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan;
- Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
- Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
- Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
- Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
- Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;
- Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
- Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian;
- Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
- Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.
Perangkat UKK
- Instrumen Soal UKK (SPK)
- Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp)
- Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV)
Baca Juga : Menjembatani Pendidikan antara Industri, SMK YPK Paulus Dok Adakan UKK Animasi bersama GAMELAB
Solusi UKK Mandiri SMK
Untuk SMK-SMK yang tertarik untuk menyelenggarakan UKK Mandiri, bisa menghubungi tim Gamelab Indonesia melalui chat WhatsApp ini. Gamelab Indonesia akan memberikan pelatihan dan persiapan yang baik sehingga siswa-siswi SMK selain UKK juga mendapatkan skill sebagai bekal sebelum lulus SMK. Yuk gabung dengan program UKK Gamelab sekarang juga!